Panduan Guru Untuk Mengikuti PPG Pilotong Tahap Berikutnya
Latar Belakang dan Tujuan
PPG bagi Guru Tertentu
PPG bagi Guru Tertentu merupakan program pendidikan profesi guru yang menyasar pada kelompok guru tertentu (Dalam Jabatan) sebagaimana tercantum dalam Permendikbudristek No. 19 Tahun 2024, dengan sasaran diantaranya sebagai berikut:
- a) Guru penggerak yang belum memiliki Sertifikat Pendidik;
- b) Guru yang telah menyelesaikan Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) namun belum memiliki Sertifikat Pendidik;
- c) Guru yang aktif mengajar pada tahun ajaran 2023/2024, belum memiliki Sertifikat Pendidik, dan tidak termasuk guru sebagaimana dimaksud dalam poin 1 dan 2
Pembelajaran bagi Guru Tertentu
Sesuai dengan Permendikbud 19/2024 pasal 13, Pembelajaran PPG bagi guru yang terdaftar dalam data pokok pendidikan (Dapodik) dengan status aktif mengajar pada tahun ajaran 2023/2024 dan belum memiliki Sertifikat Pendidik terdiri dari 7 SKS Mata Kuliah Inti dan 2 SKS Mata Kuliah Selektif, dan dilaksanakan dengan ketentuan:
1. Diberikan setara dengan 27 (dua puluh tujuh) SKS
2. Memenuhi 9 (sembilan) SKS melalui penugasan, dan terstruktur dan pembelajaran mandiri
Sedangkan Pembelajaran PPG bagi:
a. Guru penggerak yang belum memiliki Sertifikat Pendidik;
b. Guru yang telah menyelesaikan Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) namun belum memiliki Sertifikat Pendidik sesuai dengan Permendikbud 19/2024 pasal 12, dilaksanakan dengan ketentuan:
1. Diberikan setara dengan 36 (tiga puluh enam) SKS dengan masa tempuh kurikulum 2 (dua) semester, dan
2. Tidak menempuh pembelajaran
Aktivitas pembelajaran PPG bagi Guru Tertentu adalah:
1. Mempelajari Modul. Pembelajaran dimulai dengan mempelajari dan memahami modul yang terdiri dari 3 (tiga) modul mata kuliah. Masing-masing modul memuat beberapa topik yang berisi materi, latihan pemahaman, dan cerita reflektif yang harus diselesaikan sebelum melanjutkan ke alur berikutnya.
2. Mengerjakan Post Test. Setelah mempelajari dan memahami semua topik pada masing-masing modul, proses pembelajaran dilanjutkan dengan mengerjakan post test.
3. Menyelesaikan Jurnal Pembelajaranku. Setelah peserta menyelesaikan post test dilanjutkan dengan mengerjakan jurnal pembelajaranku. Jurnal pembelajaranku berisi 1 (satu) aksi nyata terbaik yang dipilih dari sejumlah aksi nyata dalam setiap modul mata kuliah yang telah diselesaikan.
Uji Kompetensi PPG bagi Guru Tertentu
Sesuai dengan PP Nomor 19 Tahun 2017, pasal 9 ayat (2) menyebutkan bahwa pada akhir PPG perlu dilakukan uji kompetensi pendidikan yang bersifat nasional untuk memperoleh sertifikat pendidik dari institusi pendidikan. Sejalan dengan itu, Permendikbudristek Nomor 19 Tahun 2024 menetapkan pelaksanaan Uji Kompetensi Peserta Pendidikan Profesi Guru (UKPPPG) yang juga menjadi salah satu upaya penjaminan mutu pelaksanaan program PPG.
UKPPPG dilaksanakan serentak secara nasional sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Panitia Nasional dan terdiri atas:
1. Ujian Tertulis (UT) berbasis komputer dan terdiri atas dua jenis:
a. Tes Objektif berupa tes pengetahuan Pedagogical Content Knowledge (PCK) dan Situational Judgement Test (SJT); terdiri dari soal pilihan ganda dan pilihan ganda komplek
b. Tes Subjektif berupa uraian reflektif berbasis studi kasus
2. Uji Kinerja (UKin) terbagi menjadi:
a. Penilaian perangkat pembelajaran berupa instrumen dokumen, alat pembantu seperti peragam termasuk di dalamnya Rancangan Pembelajaran/Modul Ajar/Rencana Pelaksanaan Layanan (untuk BK)
b. Penilaian video praktik pembelajaran
Selanjutnya, untuk mempersiapkan peserta dalam mengikuti UKPPPG, diadakan tryout/simulasi UKPPPG untuk memberikan gambaran kepada peserta mengenai komponen-komponen soal yang akan dihadapi saat UKPPPG. Simulasi UKPPPG bersifat opsional dan dapat diakses melalui tautan yang tersedia di PMM. Peserta dapat melakukan simulasi UKPPPG berulang kali dan hanya akan dapat diikuti apabila peserta sudah menyelesaikan seluruh pembelajaran di PMM.
Percepatan penuntasan sertifikasi guru dilaksanakan dengan tujuan untuk:
- a) Meningkatkan kesejahteraan guru agar bisa lebih fokus pada pembelajaran murid
- b) Mendorong penataan guru di semua daerah untuk mewujudkan layanan pendidikan yang berkeadilan
- c) Memberikan akses pembelajaran yang mumpuni untuk mewujudkan pendidikan yang berpusat pada murid
- d) Membentuk ekosistem pendidikan guru yang profesional dan mandiri
Istilah “PPG bagi Guru Tertentu” menggantikan istilah “PPG Dalam Jabatan” yang sebelumnya digunakan
Sasaran Peserta PPG bagi Guru Tertentu
Untuk mendukung percepatan penuntasan sertifikasi, pembelajaran bagi guru tertentu dilaksanakan secara mandiri terstruktur, dengan sasaran peserta:
1. Guru yang aktif mengajar pada T.A. 2023/2024 yang belum memiliki Sertifikat Pendidik
2. Guru lulusan Program Guru Penggerak (PGP) dan yang belum lulus UTN PLPG
Linimasa PPG bagi Guru Tertentu
Alur Penyelenggaraan
PPG bagi Guru Tertentu: Guru lulusan PGP dan yang belum lulus UTN PLPG
- Guru lulusan Program Guru Penggerak (PGP) dan ex-PLPG yang belum memiliki Sertifikat Pendidik akan menerima notifikasi pemberitahuan sebagai peserta PPG bagi Guru Tertentu melalui SIMPKB. Info selengkapnya dapat dilihat melalui tautan ppg.simpkb.id atau menggunakan akun SIMPKB masing-masing peserta
- Guru peserta melakukan Lapor Diri secara daring melalui tautan yang diberikan di SIMPKB. Lapor diri dilakukan secara daring di LPTK Penyelenggara sesuai dengan jadwal dan ketentuan yang berlaku.
- Guru peserta dapat langsung mendaftar UKPPPG melalui tautan yang diberikan di PMM
Alur Penyelenggaraan
PPG bagi Guru Tertentu: Guru aktif T.A. 2023/2024
- Guru yang aktif mengajar pada T.A. 2023/2024 yang belum memiliki Sertifikat Pendidik akan menerima notifikasi pemberitahuan sebagai peserta PPG bagi Guru Tertentu melalui SIMPKB. Info selengkapnya dapat dilihat melalui tautan ppg.simpkb.id atau menggunakan akun SIMPKB masing-masing peserta
- Guru peserta melakukan Lapor Diri secara daring melalui tautan yang diberikan di SIMPKB. Lapor diri dilakukan secara daring di LPTK Penyelenggara sesuai dengan jadwal dan ketentuan yang berlaku. Pembagian bidang studi, jumlah rombongan belajar dan daftar nama calon mahasiswa selengkapnya dapat diakses oleh BBGP/BGP dan LPTK pada SIMPKB dan SIMPPG masing-masing lembaga
- Pembelajaran akan dilaksanakan secara daring melalui Platform Merdeka Mengajar (PMM). Panduan teknis pembelajaran mandiri melalui PMM dapat diakses melalui https://s.id/SertifikasiPendidikPMM. Bagi guru-guru yang belum pernah mengakses PMM, agar membuka PMM melalui guru.kemdikbud.go.id atau unduh aplikasi Merdeka Mengajar pada gawai Android melalui Playstore (minimal versi 1.59.1) dengan akun belajar.id.
- Peserta PPG yang telah menyelesaikan proses Lapor Diri dan pembelajaran dapat melakukan pendaftaran Uji Kompetensi Peserta PPG (UKPPPG) melalui PMM
Persyaratan Lapor Diri di LPTK (Daring) Penyelenggaraan PPG bagi Guru Tertentu
- Guru melakukan Lapor Diri secara daring di LPTK Penyelenggara sesuai dengan jadwal dan ketentuan yang berlaku.
- Adapun berkas Lapor Diri diserahkan kepada LPTK Penyelenggara PPG secara daring (diunggah/upload) sesuai dengan penempatan yang disampaikan pada akun SIMPKB masing-masing sesuai jadwal.
- Mohon teliti ulang ketentuan masing-masing LPTK, jika ada syarat tambahan yang perlu dilengkapi.
Selanjutnya silahkan bapak ibu login akun SIM PKB untuk mengetahui tata cara konfirmasi kesedian mengikuti PPG Piloting
Post a Comment for "Panduan Guru Untuk Mengikuti PPG Pilotong Tahap Berikutnya"