PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI NOMOR 56/M/2022 TENTANG PEDOMAN PENERAPAN KURIKULUM DALAM RANGKA PEMULIHAN PEMBELAJARAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA,
KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 262/M/2022
TENTANG
PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET,
DAN TEKNOLOGI NOMOR 56/M/2022 TENTANG PEDOMAN PENERAPAN
KURIKULUM DALAM RANGKA PEMULIHAN PEMBELAJARAN
MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI
REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset,
dan Teknologi Nomor 56/M/2022 tentang Pedoman
Penerapan Kurikulum Dalam Rangka Pemulihan
Pembelajaran belum sepenuhnya mengakomodasi minat,
bakat, dan kemampuan peserta didik, serta penyesuaian
beban kerja dan penataan linieritas guru bersertifikat
pendidik sehingga perlu diubah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a perlu menetapkan Keputusan Menteri
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang
Perubahan atas Keputusan Menteri Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 56/M/2022
tentang Pedoman Penerapan Kurikulum Dalam Rangka
Pemulihan Pembelajaran;
-2-
jdih.kemdikbud.go.id
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan
Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4586);
3. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem
Perbukuan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 102, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6053);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang
Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4941) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun
2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6058);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2010
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17
Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan
Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5157);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2019 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun
2017 tentang Sistem Perbukuan (Lembaran Negara
-3-
jdih.kemdikbud.go.id
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 193, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6408);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang
Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6676) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4
Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar
Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 14, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6762);
8. Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 tentang
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2021 Nomor 156);
9. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset,
dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2021 Nomor 963);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
: KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN,
RISET, DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA
TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI
PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI
REPUBLIK INDONESIA NOMOR 56/M/2022 TENTANG
PEDOMAN PENERAPAN KURIKULUM DALAM RANGKA
PEMULIHAN PEMBELAJARAN.
KESATU : Beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor
56/M/2022 tentang Pedoman Penerapan Kurikulum
Dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran diubah sebagai
berikut:
-4-
jdih.kemdikbud.go.id
1. Mengubah Lampiran I Keputusan Menteri
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Nomor 56/M/2022 tentang Pedoman Penerapan
Kurikulum Dalam Rangka Pemulihan
Pembelajaran, sehingga menjadi sebagaimana
tercantum dalam Lampiran I yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri
ini.
2. Mengubah Lampiran II Keputusan Menteri
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Nomor 56/M/2022 tentang Pedoman Penerapan
Kurikulum Dalam Rangka Pemulihan
Pembelajaran, sehingga menjadi sebagaimana
tercantum dalam Lampiran II yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri
ini.
KEDUA : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 22 Juni 2022
MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN,
RISET, DAN TEKNOLOGI
REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
NADIEM ANWAR MAKARIM
- 1 -
jdih.kemdikbud.go.id
SALINAN
LAMPIRAN I
KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN,
RISET, DAN TEKNOLOGI
NOMOR 262/M/2022
TENTANG
PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI
PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN
TEKNOLOGI NOMOR 56/M/2022 TENTANG
PEDOMAN PENERAPAN KURIKULUM DALAM
RANGKA PEMULIHAN PEMBELAJARAN
KURIKULUM MERDEKA
PADA PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN DASAR,
DAN PENDIDIKAN MENENGAH
I. Struktur Kurikulum Merdeka
Struktur kurikulum pada Pendidikan Anak Usía Dini (PAUD), Pendidikan
Dasar, dan Pendidikan Menengah sebagai berikut.
A. Struktur kurikulum pada PAUD
Struktur Kurikulum pada PAUD (TK/RA/BA, KB, SPS, TPA), terdiri
atas:
1. Kegiatan Pembelajaran Intrakurikuler.
Kegiatan pembelajaran intrakurikuler dirancang agar anak dapat
mencapai kemampuan yang tertuang di dalam capaian
pembelajaran. Intisari kegiatan pembelajaran intrakurikuler
merupakan bermain bermakna sebagai perwujudan “Merdeka
Belajar, Merdeka Bermain”. Kegiatan yang dipilih harus
memberikan pengalaman yang menyenangkan dan mampu
meningkatkan capaian anak. Kegiatan perlu didukung oleh
penggunaan sumber-sumber belajar yang nyata dan ada di
lingkungan sekitar anak. Sumber belajar yang tidak tersedia
secara nyata dapat dihadirkan dengan dukungan teknologi dan
buku bacaan anak.
- 2 -
jdih.kemdikbud.go.id
2. Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila.
Projek penguatan profil pelajar Pancasila bertujuan untuk
memperkuat upaya pencapaian profil pelajar Pancasila yang
mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan (Standar Tingkat
Pencapaian Perkembangan Anak untuk PAUD). Penguatan profil
pelajar Pancasila di PAUD dilakukan dalam konteks perayaan
tradisi lokal, hari besar nasional, dan internasional. Pelaksanaan
projek penguatan profil pelajar Pancasila menggunakan alokasi
waktu kegiatan di PAUD.
Alokasi waktu pembelajaran di PAUD usia 4 (empat) tahun sampai
dengan 6 (enam) tahun paling sedikit 900 (sembilan ratus) menit
perminggu. Alokasi waktu di PAUD usia 3 (tiga) tahun sampai
dengan 4 (empat) tahun paling sedikit 360 (tiga ratus enam puluh)
menit perminggu.
B. Struktur Kurikulum pada Pendidikan Dasar dan Menengah
Struktur Kurikulum pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah
dibagi menjadi 2 (dua) kegiatan utama, yaitu:
1. pembelajaran intrakurikuler; dan
2. projek penguatan profil pelajar Pancasila.
Kegiatan pembelajaran intrakurikuler untuk setiap mata pelajaran
mengacu pada capaian pembelajaran. Kegiatan projek penguatan profil
pelajar Pancasila ditujukan untuk memperkuat upaya pencapaian
profil pelajar Pancasila yang mengacu pada Standar Kompetensi
Lulusan.
Pemerintah mengatur beban belajar untuk setiap muatan atau mata
pelajaran dalam Jam Pelajaran (JP) pertahun. Satuan pendidikan
mengatur alokasi waktu setiap minggunya secara fleksibel dalam 1
(satu) tahun ajaran.
Satuan pendidikan menambahkan muatan lokal yang ditetapkan oleh
pemerintah daerah sesuai dengan karakteristik daerah. Satuan
pendidikan dapat menambahkan muatan tambahan sesuai
karakteristik satuan pendidikan secara fleksibel, melalui 3 (tiga)
pilihan sebagai berikut:
1. mengintegrasikan ke dalam mata pelajaran lain;
- 3 -
jdih.kemdikbud.go.id
2. mengintegrasikan ke dalam tema projek penguatan profil pelajar
Pancasila; dan/atau
3. mengembangkan mata pelajaran yang berdiri sendiri.
Struktur Kurikulum pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah
sebagai berikut:
1. Struktur Kurikulum SD/MI/bentuk lain yang sederajat
Struktur kurikulum SD/MI/bentuk lain yang sederajat dibagi
menjadi 3 (tiga) fase:
a. Fase A untuk kelas I dan kelas II;
b. Fase B untuk kelas III dan kelas IV; dan
c. Fase C untuk kelas V dan kelas VI.
SD/MI dapat mengorganisasikan muatan pembelajaran
menggunakan pendekatan mata pelajaran atau tematik.
Proporsi beban belajar di SD/MI/bentuk lain yang sederajat
terbagi menjadi 2 (dua), yaitu:
a. pembelajaran intrakurikuler; dan
b. projek penguatan profil pelajar Pancasila yang dialokasikan
sekitar 20% (dua puluh persen) beban belajar pertahun.
Pelaksanaan projek penguatan profil pelajar Pancasila dilakukan
secara fleksibel, baik muatan maupun waktu pelaksanaan.
Secara muatan, projek harus mengacu pada capaian profil pelajar
Pancasila sesuai dengan fase peserta didik, dan tidak harus
dikaitkan dengan capaian pembelajaran pada mata pelajaran.
Secara pengelolaan waktu pelaksanaan, projek dapat
dilaksanakan dengan menjumlah alokasi jam pelajaran projek
penguatan profil pelajar Pancasila dari semua mata pelajaran dan
jumlah total waktu pelaksanaan masing-masing projek tidak
harus sama.
Post a Comment for "PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI NOMOR 56/M/2022 TENTANG PEDOMAN PENERAPAN KURIKULUM DALAM RANGKA PEMULIHAN PEMBELAJARAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA,"