Latar Belakang SMP Muhammadiyah 1 Bangunrejo
SMP Muhammadiyah 1 Bangunrejo Lampung Tengah berdiri sejak 1 Juli tahun
1978. Sekolah ini berdiri di KampungSukanegara Kecamatan Bangunrejo Kabupaten
Lampung Tengah. SMP Muhammadiyah 1 Bangunrejo merupakan salah satu amal usaha
yang di miliki oleh Organisasi Muhammadiyah di Kecabangan Bangunrejo yang
bergerak di bidang pendidikan di bawah naungan Majlis Pendidikan Dasar dan
Menengah Muhammadiyah.
SMP Muhammadiyah 1
Bangunrejo Kabupaten Lampung Tengah merupakan salah satu SMP swasta yang berada
di wilayah Kecamatan Bangunrejo Kabupaten Lampung Tengah yang menempati tanah
seluas 3.145 m2.Lokasi sekolah berada jantung Desa Sukanegara yang
merupakan komplek sekolah-sekolah SD dan Mi yang ada di desa Sukanegara. SMP
Muhammadiyah 1 Bangunrejo berada satu atap dengan SD Muhammadiyah Sukanegra
yang merupakan sekolah yang sama-sama berada dalam naungan Yayasan
Muhammadiyah.
Peserta didik yang
ada di SMP Muhammadiyah 1 Bangunrejo umumnya berasal dari Kampung Sukanegara
dan sekitarnya, membuat SMP Muhammadiyah 1 Bangunrejo menjadi pilihan utama
bagi peserta didik yang tinngal di kampung ini., sehingga ini merupakan potensi
yang cukup baik bagi SMP Muhammadiyah 1 Bangunrejo, Karena peserta didik yang
berprestasi dari SD/MI yang ada di kampung Sukanegara dan sekitarnya banyak
yang memilih SMP Muhammadiyah 1 Bangunrejo.
Fasilitas yang
dimiliki SMP Muhammadiyah 1 Bangunrejo antara lain: ruang kelas sejumlah 5 lokal,Laboratorium IPA (1 ruang), Koperasi Siswa, Kantin Sekolah, Usaha Kesehatan
Sekolah (UKS), Perpustakaan, Musholla yang representatif,lapangan olah raga
yang memadai, dan kamar mandi/WC peserta didik 2 ruang
SMP Muhammadiyah 1
Bangunrejo Satuan Pendidikan memiliki tenaga pendidik dan kependidikan sebagai
berikut:Guru tetap yayasan sejumlah
17 orang, staf Tata Usaha sejumlah honor 2 orang. Sesuai
dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor19 Tahun 2005 bahwa guru SMP minimal
berkualifikasi ijazah S1/Akta IV, kondisi guru di SMP Muhammadiyah 1 Bangunrejo 95% berkualifikasi ijazah S1/Akta IV.
Untuk meningkatkan kualitas pembelajaran
sesuai dengan amanat Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, perlu disusun
seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran
serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran
untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu yang disebut dengan kurikulum.
Kurikulum SMP
Muhammadiyah 1 Bangunrejo mengembangkan nilai-nilai budaya dan karakter bangsa
sebagai satu kesatuan kegiatan pendidikan yangterjadi disekolah. Nilai- nilai
yang dimaksud di antaranya: religius, jujur, toleransi, disiplin, semangat
kebangsaan, cinta tanah air, menghargai prestasi, komunikatif, cinta damai,
gemar membaca, peduli sosial, dan lingkungan, serta tanggung jawab. Nilai-nilai
tersebut tidak diajarkan sebagai mata pelajaran tertentu tapi terintegrasi pada
setiap pelajaran maupun kegiatan pengembangan diri. Strategi penyampaian nya tidak
bersifat informatif tetapi lebih bersifat keteladanan. Pendidik sangat
menentukan keberhasilan pengembangan nilai-nilai budaya dan karakter bangsa di
SMP Muhammadiyah 1 Bangunrejo.
Kurikulum SMP
Muhammadaiyah 1 Bangunrejo adalah
kurikulum operasionalyang disusun dan dilaksanakan oleh masing-masing satuan
pendidikan. Kurikulum tersebutdikembangkan sebagai pedoman penyelenggaraan
kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan nasional yang
disesuaikan dengan ciri khas, kondisi dan potensi daerah, serta satuan
pendidikan dan peserta didik. Kurikulum ini disusun untuk memungkinkan
penyesuaian program pendidikan dengan kebutuhan dan potensi yang ada.
Untuk menjamin
pencapaian tujuan pendidikan,pengembangan Kurikulum SMP Muhammadiyah 1
Bangunrejo mengacu pada Standar Nasional Pendidikanyang terdiri dari standar
isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana,
pengelolaan, pembiayaan dan penilaian pendidikan
Kurikulum SMP
Muhammadiyah 1 Bangunrejo disusun antara lain agar dapat memberi kesempatan
peserta didik untuk belajar :
1. Meningkatkan iman dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
2. Memahami dan menghayati ilmu pengetahuan dan teknologi
3. Mampu melaksanakan dan berbuat secara efektif dan efisien
4. Berinteraksi dengan orang lain
5. Membangun dan menemukan jati diri melalui
proses belajar yang aktif, kreatif, inovatif, efektif dan menyenangkan.
B. Landasan Penyusunan Kurikulum SMP
Muhammadiyah 1 Bangunrejo
a.
Landasan
Filosofis
Sekolah sebagai pusat pengembangan budaya tedak
terlepas dari nilai-nilai Agama dan Budaya yang di anut oleh suatu bangsa.
Bangsa Indonesia memiliki nilai-nilai budaya yang bersumber dari Pancasila,
sebagai falsafah hidup berbangsa dan bernegara yang
mencakup Religius,kemanusiaan,
persatuan, kerakyatan, dan keadilan. Nilai – nilai ini dijadikan
dasarfilosofis dalam pengembangan kurikulum sekolah.
Kondisi sosial budaya
masyarakat sekitar sekolah dan kebanyakan orang tua siswa belum memiliki
pengetahuanyang cukup, tapi cukup bersahabat akrap dengan sekolah, agamis,
ekonomi menengah kebawah, semangat untuk maju. Lingkungan sekolah secara fisik
sudah mencukupi, lokasi cukup baik, tidak pernah banjir, jauh dari polusi
maupun kebisingan, ruang bebas (alam terbuka) cukup luas sehingga sangat
memenuhi sarat bagi peserta didik untuk mengembangkan olah raga, olah piker,
dan olah rasa. Kekuatan dan kelemahan dari hal-hal ini akan menjadi pertimbangan
dalam penentuan Struktur Kurikulum SMP Muhammadiyah 1 Bangunrejo.
b.
Landasan
Yuridis
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan NasionalPasal 3 Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan
kemampuan dan membentuk watakserta peradaban bangsa yang bermartabat dalam
rangka mencerdaskan kehidupanbangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi
peserta didik agar menjadi manusiayang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang
Maha Esa, berakhlak mulia, sehat,berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi
warga negara yang demokratis sertabertanggung jawab.
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Bab III Pembagian Urusan
Pemerintahan Pasal 14 Ayat 1 yang menegaskan bahwa bidang pemerintahan yang
wajib dilaksanakan oleh Daerah Kabupaten dan Daerah/Kota antara lain
pendidikan dan penyelenggaraan pendidikan
3. Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 19 tahun 2005 dirubah menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 dirubah menjadi
peraturan pemerintah Nomor 13 Tahun 2015tentang Standar Nasional Pendidikan mengamanatkan
bahwa Pasal 1 nomor 16 Kurikulum adalah seperangkat
rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara
yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk
mencapai tujuan pendidikan tertentu, nomor 20 Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan adalah Kurikulum operasional
yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan.
4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional dan Kebudayaan RI Nomor 20 tahun 2016 tentangStandar
Kompetensi Lulusan (SKL) pasal 1 ayat (1) Standar Kompetensi Lulusan
Pendidikan Dasar dan Menengah digunakan sebagai acuan utama pengembangan
standar isi, standar proses, standar penilaian pendidikan, standar pendidik dan
tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, dan
standar pembiayaan. Ayat (2) menyatakan SKL sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
a. Kompetensi lulusan SD/MI/SDLB/Pake A;
b. Kompetensi lulusan SMP/MTs/SMPLB/Paket B ;
dan
c. Kompetensi lulusan
SMA/MA/SMK/MAK/SMALB/Paket C
5.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
dan Kebudayaan RI Nomor 21 tahun 2016 tentangStandar Isi(SI) pasal 1
ayat (1) Standar Isi untuk Pendidikan Dasar dan Menengah yang selanjutnya
disebut Standar Isi terdiri dari Tingkat Kompetensi dan Kompetensi Inti sesuai
dengan jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
(2)
Kompetensi Inti meliputi sikap spiritual, sikap sosial, pengetahuan dan
ketrampilan.
6. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional dan
kebudayaan RI Nomor 22 tahun 2016 Tentang Standar Proses pendidikan Dasar dan
menengah Pasal 1 ayat (1) Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah
selanjutnya disebut Standar Proses merupakan kriteria mengenai pelaksanaan pembelajaran
pada satuan pendidikan dasar dan satuan pendidikan dasar menengah untuk
mencapai kompetensi lulusan.
7. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional dan
kebudayaan RI Nomor 23 Tahun 2016 Tentang Standar Penilaian Pasal 1 ayat 1 Standar
Penilaian Pendidikan adalah kriteria mengenai lingkup, tujuan, manfaat,
prinsip, mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta
didik yang digunakan sebagai dasar dalam penilaian hasil belajar peserta didik
pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
8. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional dan Kebudayaan RI Nomor 24Tahun 2016 tentangKI dan KD Kurikulum 2013 sekolah menengah
pertama/madrasah tsanawiyahpasal 2ayat 3 menyatakan bahwa “Kurikulum
2013 Sekolah Menengah Pertama/Madrasah tsanawiyah sebagaimana dimaksud pada
ayat 3 terdiri atas :
Kompetensi inti
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiriatas:
a. kompetensi inti
sikap spiritual;
b. kompetensi inti
sikap sosial;
c. kompetensi inti
pengetahuan; dan
d. kompetensi inti
keterampilan.
C. Tujuan Pengembangan Kurikulum SMP Muhammadiyah 1 Bangunrejo
KurikulumSMP
Muhammadiyah 1 Bangunrejo disusun sebagai pedoman bagi semua warga sekolah
dalam menyelenggarakan kegiatan pendidikan yang sesuai dengan karakteristik
sekolah, tujuan pendidikan nasional, dan prinsip-prinsip pendidikan serta tujuan sekolah baik jangka pendek, menengah maupun panjang.
D. Prinsip Pengembangan Kurikulum SMP
Muhammadiyah 1 Bangunrejo
Kurikulum
SMP Muhammadiyah 1 Bangunrejodikembangkan berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut:
1. Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan
kepentingan peserta didik dan lingkungannya.
Kurikulum SMP Muhammadiyah
1 Bangunrejo
dikembangkan berdasarkan prinsip bahwa peserta didik memiliki posisi sentral
untuk mengembangkan kompetensinya agar menjadi manusia yang beriman dan
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap,
kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung
jawab. Untuk mendukung pencapaian tujuan tersebut pengembangan kompetensi
peserta didik disesuaikan dengan potensi, perkembangan, kebutuhan, dan
kepentingan peserta didik serta tuntutan lingkungan. Memiliki posisi sentral
berarti kegiatan pembelajaran berpusat pada peserta didik. Potensi yang
dimiliki siswa di lingkungan SMP Muhammadiyah 1 Bangunrejosangat beragam antara lain potensi
dalam bidang olah raga, seni, dan keagamaan.
2. Beragam dan terpadu
Kurikulum SMP Muhammadiyah 1
Bangunrejo
dikembangkan dengan memperhatikan keragaman karakteristik peserta didik,
kondisi sekolah, serta menghargai dan tidak diskriminatif terhadap perbedaan
agama, suku, budaya, adat istiadat, status sosial ekonomi, dan jender.
Kurikulum SMP Muhammadiyah 1 Bangunrejomeliputi substansi komponen muatan wajib kurikulum, muatan lokal, dan
pengembangan diri secara terpadu, serta disusun dalam keterkaitan dan
kesinambungan yang bermakna dan tepat antarsubstansi.Keterpaduan substansi
muatan kurikulum SMP Muhammadiyah 1 Bangunrejoini berwujud pada saling keterkaitan antara muatan kurikulum wajib
dengan kurikulum lokal yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan dan
saling mengisi.
3. Tanggapterhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi
dan seni
Kurikulum SMP Muhammadiyah 1
Bangunrejodikembangkan atas
dasar kesadaran bahwa ilmu pengetahuan, teknologi dan seni berkembang secara
dinamis. Oleh karena itu, semangat dan isi kurikulum SMP Muhammadiyah 1 Bangunrejomemberikan pengalaman belajar peserta
didik untuk mengikuti dan memanfaatkan perkembangan ilmu pengetahuan,
teknologi, dan seni, dengan memanfaatkan teknologi yang berkembang sesuai
perkembangan jaman seperti komputer, internet, alat-alat musik tradisional
maupun modern dan lain sebagainya.
4. Relevan dengan kebutuhan kehidupan
Pengembangan kurikulum SMP Muhammadiyah 1 Bangunrejodilakukan
dengan melibatkan pemangku kepentingan (stakeholders) untuk menjamin relevansi
pendidikan dengan kebutuhan kehidupan, termasuk di dalamnya
kehidupankemasyarakatan, dunia usaha dandunia kerja. Oleh karena itu,
pengembangan keterampilan pribadi,keterampilanberpikir, keterampilan sosial,
keterampilan akademik, dan keterampilan vokasional merupakan keniscayaan.
Mengacu pada hal ini, Kurikulum SMP
Muhammadiyah 1 Bangunrejo diarahkan untuk mendukung kebutuhan dalam
kehidupan seperti keterampilan , kecakapan menggunakan teknologi, kecakapan
memainkan alat-alat musik, kecakapan bersosial dan lain sebagainya.
5. Menyeluruh dan berkesinambungan
Substansi kurikulum SMP Muhammadiyah 1 Bangunrejomencakup
keseluruhan dimensi kompetensi, bidang kajian keilmuan dan mata pelajaran yang
direncanakan dan disajikan secara berkesinambungan antar semua jenjang
pendidikan. Keseluruhan dimensi kompetensi ini terlihat dalam kelompok mata
pelajaran dan mata pelajaran yang disajikan di sekolah sebagai bekal bagi
siswa, yang meliputi kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia,
kewarganegaraan dan kepribadian, lmu pengetahuan dan teknologi, estetika, serta
jasmani olah raga dan kesehatan.
6. Belajar sepanjang hayat
Kurikulum SMP Muhammadiyah 1 Bangunrejodiarahkan kepada proses pengembangan,
pembudayaan, dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat.
Kurikulum SMP Muhammadiyah 1 Bangunrejomencerminkan
keterkaitan antara unsur-unsur pendidikan formal, nonformal, dan informaldengan
memperhatikan kondisi dan tuntutan lingkungan yang selalu berkembang serta arah
pengembangan manusia seutuhnya. Hal ini menunjukkan suatu indikasi bahwa
pendidikan di SMP Muhammadiyah 1
Bangunrejo bukan merupakan satu-satunya bekal pendidikan bagi kehidupan
siswa, melainkan siswa harus mau dan mampu melanjutkan pendidikan ke jenjang
berikutnya.
7. Seimbang antara kepentingan nasional dan
kepentingan daerah
Kurikulum SMP Muhammadiyah 1 Bangunrejodikembangkan
dengan memperhatikan kepentingan nasional dan kepentingan daerah untuk
membangun kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Kepentingan
nasional dan kepentingan daerah harus saling mengisi dan memberdayakan sejalan
dengan motto Bhinneka Tunggal Ika dalam kerangka Negara Kesatuan Republik
Indonesia (NKRI). Wujud keseimbangan ini tercermin dari disajikannya kurikulum
yang digariskan secara nasional, meliputi : Pendididikan Agama,yang diimbangi
dengan penambahan kurikulum yang berbasis lokal seperti Bahasa Daerah Lampung
E.
Prinsip Pelaksanaan Kurikulum
Dalam pelaksanaan kurikulum di setiap satuan pendidikan menggunakan
prinsip-prinsip sebagai berikut.
1)
Pelaksanaan
kurikulum didasarkan pada potensi, perkembangan dan kondisi peserta didik untuk
menguasai kompetensi yang berguna bagi dirinya. Dalam hal ini peserta didik
harus mendapatkan pelayanan pendidikan yang bermutu, serta memperoleh
kesempatan untuk mengekspresikan dirinya secara bebas, dinamis dan
menyenangkan.
2)
Kurikulum
dilaksanakan dengan menegakkan kelima pilar belajar, yaitu: (a) belajar untuk
beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, (b) belajar untuk memahami dan
menghayati, (c) belajar untuk mampu melaksanakan dan berbuat secara efektif,
(d) belajar untuk hidup bersama dan berguna bagi orang lain, dan (e) belajar
untuk membangun dan menemukan jati diri, melalui proses pembelajaran yang
aktif, kreatif, efektif, dan menyenangkan serta berkarakter nagsa.
3)
Pelaksanaan
kurikulum memungkinkan peserta didik mendapat pelayanan yang bersifat
perbaikan, pengayaan, dan/atau percepatan sesuai dengan potensi, tahap
perkembangan, dan kondisi peserta didik dengan tetap memperhatikan keterpaduan
pengembangan pribadi peserta didik yang berdimensi ke-Tuhanan, keindividuan,
kesosialan, dan moral.
4)
Kurikulum
dilaksanakan dalam suasana hubungan peserta didik dan pendidik yang saling
menerima dan menghargai, akrab, terbuka, dan hangat, dengan prinsip tut wuri
handayani, ing madia mangun karsa, ing ngarsa sung tulada (di belakang
memberikan daya dan kekuatan, di tengah membangun semangat dan prakarsa, di
depan memberikan contoh dan teladan).
5)
Kurikulum
dilaksanakan dengan menggunakan pendekatan multistrategi dan multimedia, sumber
belajar dan teknologi yang memadai, dan memanfaatkan lingkungan sekitar sebagai
sumber belajar, dengan prinsip alam
takambang jadi guru (semua yang terjadi, tergelar dan berkembang di
masyarakat dan lingkungan sekitar serta lingkungan alam semesta dijadikan
sumber belajar, contoh, dan teladan).
6)
Kurikulum
dilaksanakan dengan mendayagunakan kondisi alam, sosial dan budaya serta
kekayaan daerah untuk keberhasilan pendidikan dengan muatan seluruh bahan
kajian secara optimal.
7) Kurikulum yang mencakup seluruh komponen kompetensi mata pelajaran, muatan lokal dan pengembangan diri diselenggarakan dalam keseimbangan, keterkaitan, dan kesinambungan yang cocok dan memadai antarkelas dan jenis serta jenjang pendidikan.
Post a Comment for "Latar Belakang SMP Muhammadiyah 1 Bangunrejo"