Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Tempat Penitipan Anak



Baik tempat penitipan anak yang sudah ada maupun orang lain yang mempertimbangkan untuk memperbaiki tempat penitipan anak mereka sendiri pasti sudah punya banyak hal untuk dipikirkan. Mulai dari perekrutan staf dan pemeliharaan tempat hingga pemasaran dan benar-benar mengisi tempat. Dan jelas juga sebagai bentuk kecintaan terhadap anak muda dan keinginan untuk membuat perbedaan dalam tahun-tahun belajar mereka, sebagai pemilik bisnis, menghasilkan uang juga akan menjadi prioritas.

Dan karena asuransi untuk tempat penitipan anak merupakan salah satu pengeluaran terbesar yang mungkin dikeluarkan tempat penitipan anak setelah biaya staf, pemilik tempat penitipan anak tentu ingin mengetahui berapa biaya asuransi tempat penitipan anak.


Sebenarnya tidak ada angka ajaib atau rumus untuk mengkalkulasi apa yang harus Anda bayar, tetapi berikut ini adalah beberapa |some"> hal-hal yang menjadi pertimbangan perusahaan asuransi ketika mengutip harga pembibitan beserta beberapa hal yang harus Anda pertimbangkan ketika mencoba mencari asuransi pembibitan.


Beberapa faktor pemeringkatan yang paling jelas mencakup dimensi tempat penitipan anak Anda, berapa persentase anak yang Anda miliki, lokasi Anda, dan pengalaman klaim Anda sebelumnya. Sebagai pemilik tempat penitipan anak, Anda mungkin tidak memiliki banyak kendali atas sejumlah hal ini, tetapi berikut ini adalah beberapa hal yang dapat membantu Anda saat memeriksa asuransi bisnis tempat penitipan anak Anda.


Hal pertama yang mungkin harus Anda pertimbangkan ketika mencoba mencari asuransi untuk tempat penitipan anak Anda adalah bahwa tidak semua pialang asuransi setara. Sementara industri asuransi mungkin membutuhkan reputasi untuk semua perusahaan yang setara, kenyataannya adalah ada pialang asuransi yang berkonsentrasi pada penyediaan perlindungan asuransi khusus untuk tempat penitipan anak, prasekolah, dan taman kanak-kanak. Oleh karena itu, ada kemungkinan Anda akan mendapatkan perlindungan yang lebih besar, dengan biaya yang lebih sedikit, dengan menggunakan mereka daripada menggunakan agen asuransi lokal atau menghubungi perusahaan asuransi secara langsung.


Untuk menemukan agen asuransi bisnis yang mengkhususkan diri dalam mengasuransikan pembibitan, cukup kunjungi mesin pencari seperti Google atau Yahoo dan ketik frasa seperti asuransi pembibitan atau pialang asuransi pembibitan dan lihat siapa yang muncul. Demikian pula, Anda akan melihat-lihat salinan panduan pembeli pembibitan untuk memastikan apakah ada perusahaan yang sama. Mungkin aman untuk menyebutkan bahwa jika sebuah perusahaan muncul secara daring dan dalam panduan, mereka cenderung mengkhususkan diri dan yang lebih penting, mereka cenderung membantu.


Hebatnya menggunakan agen asuransi yang berkonsentrasi pada asuransi usaha pembibitan adalah karena mereka dapat mencegah uang, ada kemungkinan besar Anda akan benar-benar mendapatkan nasihat dan bimbingan ahli yang pada akhirnya dapat membuat Anda benar-benar mendapatkan perlindungan lebih dengan uang yang lebih sedikit. Ada kemungkinan juga Anda bisa mendapatkan perlindungan dan fasilitas dari mereka yang tidak bisa Anda dapatkan dari broker tradisional.


PENGASUHAN ANAK MENURUT

HUKUM ISLAM

Abdul Basith Junaidiy

Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Ampel Surabaya


Perceraian yang terjadi antara suami isteri mengakibatkan konsekuensi terhadap anak. Kewajiban orang tua terhadap anak tidak terbatas pada saat perkawinan masih utuh, akan tetapi terus berlangsung meski perkawinan mereka telah putus. Persoalan yang muncul adalah siapa di antara kedua orang tua itu yang paling layak untuk melakukan pengasuhan. Secara prinsip, Islam memberikan ketentuan, bahwa ibu lebih layak untuk mengasuh karena alasan, bahwa ibu biasanya lebih memiliki kasih sayang di banding ayah. 

Namun, Islam sebagai ajaran yang memiliki misi rahmatan lil alamin, menetapkan prinsip universal dalam hal ini, yaitu syarat utama pengasuh anak adalah memiliki sikap amanah dan memiliki kecakapan. Syarat amanah meliputi sikap moral yang baik dan tidak merusak agama anak. Pengasuh non-muslim diperkenankan asal tidak dikhawatirkan merusak agama anak. 

Syarat kecakapan menuntut kesediaan pengasuh meluangkan waktu untuk anak. Atas dasar itu, posisi ibu, misalnya, sebagai pengasuh bisa saja digantikan ayah jika ia tidak amanah. Undang-Undang Perkawinan dan KHI memberikan tekanan yang kuat terhadap ketentuan dapat dipercayanya pengasuh dalam urusan


pemeliharan dan pendidikan akhlak anak asuhnya. Pengadilan Agama diberi wewenang untuk mencabut hak hadanah dari pemegang hadanah yang tidak amanah. Dalam masalah perbedaan agama, Pengadilan Agama juga berwenang memutuskan apakah perbedaan agama tersebut berdampak kemaslahatan untuk anak asuh atau tidak. 


Pengertian al-Hadanah

Secara etimologis al-hadanah diambil dari kata al-hidn, yang berarti rusuk, yakni mengumpulkan ke rusuk. Kemudian kata Hadanah dipakai sebagai istilah dengan arti pengasuhan anak. Dimaknai demikian karena seorang ibu yang mengasuh atau menggendong anaknya, seringkali meletakkan pada sebelah rusuk atau dalam pangkuan sisi sebelah rusuk sang ibu.

Menurut Wahbah Zuhaili, hadanah adalah mendidik dan memelihara orang yang tidak bisa mandiri dalam menangani urusan-urusan pribadi dari hal-hal yang tidak disukainya. Orang yang tidak bisa mandiri itu misalnya karena ia belum tamyiz, seperti anak kecil dan orang gila. Tindakan tersebut dilakukan dengan cara melindungi segala urusan, mengatur makanan, minuman, pakaian, tidur, mandi, membersihkan diri, mencuci baju pada umur tertentu dan lain sebagainya.

Menurut Sudarsono, hadanah adalah merawat dan mendidik seseorang yang belum mumayyiz atau kehilangan kecerdasannya, karena mereka tidak bisa mengerjakan keperluannya sendiri.

Dalam peristilahan fiqih, ada dua kata berbeda yang seringkali dimaksudkan untuk satu makna yang sama, yaitu kata kafalah dan hadanah. Maksud keduanya dalam arti sederhana adalah pemeliharaan atau pengasuhan. Dalam arti yang lebih lengkap, adalah pemeliharaan anak yang masih kecil setelah terjadinya putus perkawinan.

Menurut al-Shan‟ani, yang dimaksud hadanah adalah mengasuh seseorang (anak) yang tidak bisa mandiri, mendidik dan memeliharanya untuk menghindarkan dari segala sesuatu yang dapat merusak dan mendatangkan madarat kepadanya.

Pemeliharaan anak, pada dasarnya menjadi tanggung jawab kedua orang tua. Hal ini meliputi berbagai hal: masalah ekonomi, pendidikan dan segala sesuatu yang menjadi kebutuhan pokok anak. Dalam Islam, tanggung jawab ekonomi berada di pundak suami sebagai kepala rumah tangga, meski pun tidak menutup kemungkinan istri dapat membantu suami dalam menanggung kewajiban ekonomi tersebut. 

Karena itu, yang terpenting adalah kerjasama dan tolong menolong antara suami dan istri dalam memelihara dan mengantarkan anak hingga usia dewasa. UndangUndang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam tidak mengatur secara terperinci masalah tersebut, karena tugas dan kewajiban memelihara anak, inheren dengan tugas dan tanggung jawab suami yang sekaligus menjadi bapak bagi anak-anak.

Menurut Satria Efendi, istilah hadin atau hadinah dan wali memiliki arti yang berdekatan. Hadin dimaknai dengan tugas menjaga dan mengasuh serta mendidik bayi atau anak kecil sejak ia lahir sampai bisa melakukan hal-hal sederhana, seperti makan sendiri, berpakaian sendiri dan bisa membedakan antara yang bermanfaat dan berbahaya bagi dirinya sendiri . 

Bila diukur dengan umur, maka sampai ia berumur tujuh atau delapan tahun. Pada masa sebelum itu, anak umumnya belum bisa mengatur diri sendiri dan belum bisa membedakan mana yang bermanfaat dan berbahaya bagi dirinya.

Sedangkan istilah wali digunakan untuk orang yang melakukan pemeliharaan atas diri anak-anak semenjak berakhir periode hadanah sampai ia balig berakal, atau sampai ia menikah bagi anak perempuan. Dengan demikian, tugas wali adalah menyambung dan menyempurnakan pendidikan anak yang telah dimulai pada waktu hadanah serta bertanggung jawab atas kelangsungan hidup dan pemeliharaan anak sampai ia akil balig dan mampu berdiri sendiri. 

Wali juga berarti orang yang diberi wewenang untuk memelihara harta anak kecil serta mengatur pembelanjaannya.

Post a Comment for "Tempat Penitipan Anak"